Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24.000 Pelanggar Prokes, Denda Terkumpul Rp 3,7 Miliar

Kompas.com - 13/10/2021, 17:18 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19.

Para pelanggar prokes yang terjaring itu, juga mendapatkan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Siapkan Bonus Telur bagi Peserta, Kabupaten Blitar Siap Habiskan 30.000 Dosis Vaksin Sinovac dari Koarmada II Surabaya

24.000 pelanggar prokes

Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24.000 pelanggar prokes yang terjaring selama pandemi Covid-19.

Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.

"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24.000, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," kata Eddy dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan, puluhan ribu pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker.

Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Eddy.

Baca juga: Khalimatus Sadiyah, Atlet Peraih Emas Paralimpiade Tokyo, Dapat Tambahan Bonus Rp 750 Juta

Sampai saat ini, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour of Duty di makam pemakaman Covid-19.

Ada pula sanksi melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," kata dia.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Kelas Khusus bagi Pelajar SD-SMP dengan IQ di Atas Rata-rata

 

Ilustrasi masker. SHUTTERSTOCK/agarose Ilustrasi masker.
Terkumpul Rp 3,7 miliar

Ia menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan , saat ini terkumpul Rp 3,7 miliar. Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.

Meski begitu, pihaknya tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

"Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun  tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.

Kasatpol PP Surabaya ini mengatakan, sebagai penegak Perda, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika.

Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Cara Surabaya Laksanakan PTM Aman bagi Siswa

Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku, membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," ujar dia.

Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19.

Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

"Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level, ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, tetap jaga prokesnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com