SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya telah menjaring puluhan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19.
Para pelanggar prokes yang terjaring itu, juga mendapatkan sanksi dan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, setidaknya ada sebanyak 24.000 pelanggar prokes yang terjaring selama pandemi Covid-19.
Para pelanggar prokes ini tidak hanya perorangan, melainkan juga tempat usaha.
"Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24.000, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha," kata Eddy dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Ia menjelaskan, puluhan ribu pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker.
Kemudian disusul dengan warga yang melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.
"Pelanggaran terbanyak tidak memakai masker. Jadi, mereka membawa masker tapi tidak dipakai. Sayangnya, mereka juga tidak sedang makan atau minum. Kemudian kerumunan, tetapi yang paling mendominasi adalah warga abai dalam menggunakan masker," ujar Eddy.
Baca juga: Khalimatus Sadiyah, Atlet Peraih Emas Paralimpiade Tokyo, Dapat Tambahan Bonus Rp 750 Juta
Sampai saat ini, para pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan Tour of Duty di makam pemakaman Covid-19.
Ada pula sanksi melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.
"Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Kelas Khusus bagi Pelajar SD-SMP dengan IQ di Atas Rata-rata
Ia menjelaskan, dari denda administrasi yang telah diberlakukan , saat ini terkumpul Rp 3,7 miliar. Uang tersebut langsung masuk ke kas daerah.
Meski begitu, pihaknya tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.
"Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ungkap dia.
Kasatpol PP Surabaya ini mengatakan, sebagai penegak Perda, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Cara Surabaya Laksanakan PTM Aman bagi Siswa
Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa mengubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.
"Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku, membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik," ujar dia.
Oleh karena itu, Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19.
Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.
"Warga Kota Surabaya tolong jangan merasa turun level, ini akhirnya euforia dan menyebabkan lalai dengan prokes. Padahal penerapan prokes ini sangat penting untuk mengantisipasi dari paparan penyebaran virus Covid-19. Jangan lengah, tetap jaga prokesnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.