Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Batal Ikuti Vaksinasi karena NIK Ganda, Revanka Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Kompas.com - 13/10/2021, 16:50 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sempat gagal mendapatkan vaksin Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Revanka (15), remaja asal Kota Malang akhirnya divaksin.

Revanka mengikuti vaksinasi drive thru di halaman Stadion Gajayana, Kota Malang, Rabu (13/10/2021) siang.

Revanka sempat tak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 saat mengikuti vaksinasi pada Rabu (6/10/2021). Alasannya, NIK yang tertera di KTP Revanka sudah terdaftar mendapatkan vaksinasi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Beberapa hari setelah itu, Revanka mendapat pemberitahuan dari Polresta Malang Kota sudah bisa divaksin.

"Saya datang ke sini lagi (untuk ikut vaksinasi) karena mendapat pemberitahuan dari Polresta Malang Kota. Selanjutnya saya juga dapat surat keterangan sudah vaksin," kata Revanka di lokasi, Rabu.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dalam vaksinasi kali ini tidak ditemukan lagi kasus NIK ganda. Hanya saja, ada NIK yang tidak terdaftar.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang, Sutiaji Sempat Didesak Mundur, Kini Didenda Rp 25 Juta

Namun, warga dengan NIK tidak terdaftar itu tetap disuntik vaksin dan diberi surat keterangan sudah divaksin.

Budi Hermanto mengaku akan mengurus persoalan NIK bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

"Untuk masalah NIK, kami akan telusuri dengan Dispendukcapil Kota Malang," katanya.

Sudah 5 kali terjadi

Kasus yang dialami Revanka bukan yang pertama kali terjadi di Kota Malang. Sebelumnya, sudah ada kasus serupa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Eny Hari Sutiarny mengatakan, setidaknya sudah ada lima kasus NIK ganda yang terdeteksi saat vaksinasi di Kota Malang.

 

Menurutnya, NIK ganda bisa saja terjadi ketika warga yang berbeda daerah mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di waktu yang bersamaan.

"Kita cek, kenapa itu bisa ganda. Bisa gandanya itu karena dalam waktu yang bersamaan mereka dari daerah lain dengan daerah kita itu sama-sama meng-input, sama-sama melakukan perekaman. Itu bisa terjadi," katanya di Balai Kota Malang, Rabu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rombongan Gowes Wali Kota Malang, Sutiaji Sempat Didesak Mundur, Kini Didenda Rp 25 Juta

NIK ganda ini bisa diselesaikan dengan menjalin koordinasi antarpemilik NIK. Koordinasi itu bisa dilakukan melalui Dispendukcapil setempat.

Nantinya, salah satu dari pemilik NIK ganda itu harus rela berganti nomor.

"Kita komunikasikan dulu. Tapi orangnya belum ke kantor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com