MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menutup 2 tempat karaoke karena tidak melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksin.
Penutupan itu dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Dodik Heryana Murtono mengatakan, kedua tempat karaoke itu ditutup karena mengabaikan ketentuan operasional usaha di masa PPKM Level 3.
Dia mengatakan, pengelola karaoke melanggar ketentuan karena tidak melakukan screening terhadap karyawan dan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun pemeriksaan kartu vaksinasi.
Baca juga: Kisah Pria di NTT Divonis Sisa Hidup Hanya 3 Hari akibat HIV/AIDS
"Pengelola tidak memberlakukan ketentuan sesuai SE (Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto), akhirnya kami berlakukan sanksi. Per hari ini kami tutup selama satu bulan," kata Dody, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Kedua tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP karena mengabaikan ketentuan screening pengunjung, berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.
Pada Selasa (12/10/2021) malam, petugas dari Satpol PP Kota Mojokerto merazia 6 tempat karaoke dan menemukan 2 tempat karaoke yang tidak melakukan screening terhadap pengunjung.
Dari 2 tempat karaoke itiu, petugas membawa 7 orang pengunjung dan karyawan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Dody mengungkapkan, di antara mereka ada yang bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan ada beberapa yang tidak memiliki.