Korban yang tak terima dengan kejadian itu kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Timur.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saa sedang di pinggir rel kereta api tepatnya di Km 19.
"Setelah diselidiki, pada Selasa dini hari, tepatnya pukul 01.30 WIB, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung ditangkap," katanya.
Baca juga: Anak Saya Bilang Lumayan Bu buat Beli HP Baru, Saya Tidak Tahu kalau Dia Berurusan dengan Polisi
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku telah merampok korban di rumahnya dengan menggunakan celurit.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas seberat 5 gram dengan harga Rp 1.850.000.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.