Jelang perkuliahan tatap muka
Sementara itu menurut Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengatakan, bahwa pihaknya menyurati BNNP Sumut karena perkuliahan tatap muka akan dilakukan pada awal tahun depan.
Pihaknya mengetahui ada isu atau indikasi peredaran narkoba jenis ganja di FIB USU.
Menurutnya, sesuai aturan di USU, bila ada mahasiswa yang terlibat dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, maka ada sanksi pemecatan dari kampus.
Dikatakannya, USU tidak akan mengintervensi proses hukum karena hal tersebut bagian pencegahan agar tidak ada mahasiswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.