MEDAN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara, pada Sabtu (9/10/2021).
Saat melakukan razia, BNN menangkap 47 orang.
Kemudian, setelah dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang yang positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Sementara yang lainnya negatif, sehingga tidak dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, Belasan Mahasiswa Ditangkap, Rektor Angkat Bicara
Sementara itu, dari 31 orang yang positif menggunakan narkotika, sebanyak 14 orang adalah mahasiswa aktif USU, sementara 6 orang lainnya merupakan alumni USU.
Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan mengatakan, barang bukti yang ditemukan petugas berupa ganja siap pakai sebanyak 118 paket kecil berukuran 1,8 gram.
Total keseluruhan ada 508,6 gram ganja.
"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (alumni FIB USU)," kata Toga seperti dikutip dari Tribun Medan, Senin (11/10/2021).
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 14 Mahasiswa dan 6 Alumni Positif Gunakan Narkotika, 508 Gram Ganja Diamankan
Berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari D.
BNN Sumut kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus D pada Minggu pagi.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Selain itu, ada Pasal 127 sebagai korban penyalahgunaan," kata Toga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: 508,6 Gram Narkotika Disita dari Kampus USU, Alumni USU dan Mahasiswa Budi Darma Kompak Mengedarkan