Salin Artikel

3 Pengedar Ganja di Kampus USU Ditangkap, Polisi: Mereka Sudah Empat Bulan Kirim Barang

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Brigjend Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyebut transaksi ganja di kawasan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) sudah berlangsung selama empat bulan.

Adapun ganja tersebut dipasok oleh tersangka dalam bentuk paket kecil siap pakai.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman BNNP Sumut pada Senin (11/10/2021) siang.

Dijelaskannya, razia pada Sabtu (9/10/2021) malam itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak rektorat USU terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan FIB USU.

Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 47 orang dan setelah dilakukan tes urine, didapatkan sebanyak 31 orang positif narkoba golongan I jenis ganja.

Adapun sisanya yang negatif, mereka langsung dipulangkan.

Pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak yang sudah siap pakai ada 118 paket kecil, dengan ukuran kira-kira 1,8 gram dan juga ada paket besar.

Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 508,6 gram, dengan 265 gram adalah milik tersangka JHS dan sisanya tidak bertuan.

JHS mengaku mendapat ganja dari seorang wanita berinisial DM yang ditangkap sehari kemudian di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota bersama teman prianya berinisial FAY.

Ketiga orang tersangka berinisial JHS, DM dan FAY merupakan pengedar dan perantara.

"Hasil interogasi kami, memang (mereka) sudah berjalan selama empat bulan. Tersangkanya (DM) ini memang kirim barang ke dia (JHS). Ini kan dipaket-paketin. 118 paket siap jual," ujar Toga.


Pelaku lain masih diselidiki

Sedangkan pemasok ganja, lanjut Toga, informasinya merupakan orang di Aceh dan kini masih dilakukan penyelidikan.

"Ini pengedar dan perantara, masuk jaringan (narkoba). Sedangkan untuk 31 orang ini, sementara interogasi kami, meraka ini korban penyalahgunaan," ungkapnya.

Terhadap mereka yang menjadi korban, pihaknya akan melakukan asesmen secara medis dan direhabilitasi.

Ketika ditanya apakah di kawasan tersebut 'strategis' untuk mengedarkan ganja, Toga menepisnya.

Menurutnya, secara kebetulan saja mereka banyak berkumpul di tempat tersebut.

"Bukan tempat strategis. Tapi memang sering kumpul di situ. Jadi tersangka ini tahu, jadi dijual di situ. Dari tersangka ini, jadi ketahuan beberapa bulan ini, kita lidik. Butuh juga waktu," katanya.

USU punya tujuh pintu masuk

Sementara itu, Wakil Rektor V, Luhut Sihombing menjelaskan, pihaknya sengaja bekerja sama dengan BNNP Sumut karena ada mindset di mahasiswa aparat tak boleh masuk kampus.

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19 kampus seharusnya kosong.

Kemudian, pihaknya memantau bahwa memang ada kegiatan di beberapa fakultas, termasuk di FIB.

Dia mengakui, dengan adanya razia tersebut seolah-olah USU memang jelek.

Namun, upaya ini merupakan upaya terakhir karena tidak ada jalan lain lagi agar mahasiswa lain tidak terikut dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kampus kita ada banyak pintu, ada pintu empat di dr Mansyur. Ada pintu di Kampung Susuk, Sumber, ada tujuh pintu di sana. Tidak bisa terlalu ketat dengan kegiatan mahasiswa. Apalagi FIB ada kegiatan di sana, ada ekstrakulikuler, etnomusikologi, belajar teater, musik dan lain sebagainya, kita berikan ruang di situ," katanya.

Dijelaskannya, alasan mahasiswa banyak yang berkumpul di lokasi tersebut, dia mengakui ada kealpaan.

Pihaknya memberikan ruang kepada mahasiswa untuk melakukan aktivitas akademik.

Selain itu, pihaknya juga tak bisa mengunci wilayah kampus, misalnya tak boleh masuk siapa pun. 

"Kenapa ada orang luar di sana itu yang nanti akan ditindaklanjuti. Tadi saya sampaikan karena merasa ada yang seperti itu (peredaran ganja) makanya kita undang BNN. Jadi sebenarnya kita selalu lakukan pengamanan di kampus," katanya.


Jelang perkuliahan tatap muka

Sementara itu menurut Wakil Rektor I USU, Edy Ikhsan mengatakan, bahwa pihaknya menyurati BNNP Sumut karena perkuliahan tatap muka akan dilakukan pada awal tahun depan.

Pihaknya mengetahui ada isu atau indikasi peredaran narkoba jenis ganja di FIB USU.

Menurutnya, sesuai aturan di USU, bila ada mahasiswa yang terlibat dihukum dengan minimal 2 tahun penjara, maka ada sanksi pemecatan dari kampus.

Dikatakannya, USU tidak akan mengintervensi proses hukum karena hal tersebut bagian pencegahan agar tidak ada mahasiswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Ini adalah titik balik upaya untuk menghabisi semua jaringan narkoba yang ada, kalau memang ada," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/215914578/3-pengedar-ganja-di-kampus-usu-ditangkap-polisi-mereka-sudah-empat-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke