Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lokasi hingga saksi-saksi.
Dari keterangan NKA, polisi mengendus sesuatu yang tidak beres.
Polisi menyebutkan, adanya ketidaksesuaian antara keterangan NKA dengan hasil olah TKP.
Diantaranya, hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kemudian, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu tidak ada di TKP.
"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Bali Sambut Turis Asing Masuk Tahap Finalisasi
Selain mengakui rekayasa itu, NKA juga mengaku dirinyalah yang mengambil uang dan harta milik mertuanya.
"Pelaku merekayasa kasus perampokan karena bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya untuk belanja online (COD) baju, parfum," katanya.
Aryawan mengatakan, NKA menghabiskan sekitar Rp 26,36 juta untuk membeli baju, parfum dan sepatu.
Uang itu diambil dari tabungan mertuanya yang disimpan di bank swasta, dari celengan hingga emas yang disimpan di rumahnya.
Atas perbuatannya itu, NKA kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Kontributor Bali, Ach Fawaidi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.