Salin Artikel

Ikat Tangannya Sendiri dan Mengaku Dirampok, Menantu Ternyata Kuras Uang Rp 26 Juta Milik Mertua untuk Beli Baju hingga Parfum

NKA mengaku dirampok oleh seseorang yang membawa sabit hingga dirinya diminta menyerahkan uang Rp 26 juta milik mertuanya.

Namun siapa sangka, kejadian itu hanyalah rekayasa dari NKA agar aksinya menguras uang puluhan juta milik sang mertua tidak ketahuan.

Dia bahkan mengikat tangannya sendiri agar terlihat seperti korban penyekapan dan perampokan.

Rekayasa peristiwa

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (7/10/2021) lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Keluarga NKA saat itu melaporkan dugaan perampokan di rumahnya setelah melihat NKA dalam kondisi terikat.

NKA mengaku didatangi seseorang dengan ciri-ciri tubuh kurus, rambut keriting pendek, berkumis, pakai baju kaos polo hitam dan celana jean hitam.

Pria tersebut meminta segelas air karena haus dan tak punya uang membeli minum.

Saat NKA menuju dapur, pria itu kemudian mengambil sabit yang ada di rumah. Ia lalu mengarahkan sabit ke arah NKA.

Ia mengancam menggorok leher NKA sambil meminta diberitahu letak barang berharga.

"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," kata Aryawan.

Dari keterangan NKA, polisi mengendus sesuatu yang tidak beres.

Polisi menyebutkan, adanya ketidaksesuaian antara keterangan NKA dengan hasil olah TKP.

Diantaranya, hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

Kemudian, alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu tidak ada di TKP.

"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," ujarnya.

Selain mengakui rekayasa itu, NKA juga mengaku dirinyalah yang mengambil uang dan harta milik mertuanya.

"Pelaku merekayasa kasus perampokan karena bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya untuk belanja online (COD) baju, parfum," katanya.

Aryawan mengatakan, NKA menghabiskan sekitar Rp 26,36 juta untuk membeli baju, parfum dan sepatu.

Uang itu diambil dari tabungan mertuanya yang disimpan di bank swasta, dari celengan hingga emas yang disimpan di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, NKA kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(KOMPAS.COM/Kontributor Bali, Ach Fawaidi)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/145233078/ikat-tangannya-sendiri-dan-mengaku-dirampok-menantu-ternyata-kuras-uang-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke