Fifin menjelaskan, kondisi DM yang dianiaya oleh ibu kandungnya itu mengalami tekanan psikis.
Sehingga, mereka pun akan memberikan pendampingan termasuk psikater untuk korban.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Palembang terkait kondisi tersebut.
"Nantinya juga akan dilihat apakah nanti korban kita titipkan kepada neneknya atau dinas sosial, sekarang kami masih melakukan koordinasi,"ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.