Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

Kompas.com - 08/10/2021, 19:13 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rembang menetapkan tiga tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan dua pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Polres Rembang Tetapkan Provokator Blokade Jalan Tambang sebagai Tersangka

Hery mengatakan, kedua tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW, dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 29 September 2021, sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut kemudian memarkirkan sekitar 85 truk di akses jalan area pertambangan.

Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juga rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dengan dipimpin Kapolres untuk melakukan penertiban membersihkan truk," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal yang Tewaskan 4 Penambang

Namun, setelah dibersihkan ternyata ada pemblokiran lagi dengan menumpahkan grosok batu kerikil sebanyak 6 truk. Sehingga Polres Rembang melakukan pembersihan lagi.

"Setelah itu, kita melakukan upaya paksa terhadap orang-orang yang kita curigai melakukan pemblokiran," terang dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Blora tersebut juga menambahkan ada satu orang provokator yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemblokiran akses jalan tambang tersebut.

"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial J (sebelumnya disebut S) yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang dia.

Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Untuk saat ini, tempat kejadian perkara (TKP) masih diberi garis polisi. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan sebanyak 19 truk diamankan di Satlantas Polres Rembang.

"Barang bukti kita sita sebanyak 19 truk yang identitasnya sudah sesuai dengan nomor rangka dan mesin, truk tersebut ditinggalkan di jalan sehingga kita bawa ke Satlantas," ucap Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com