Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Rembang

REMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Rembang menetapkan tiga tersangka terkait kasus penambangan ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.

Kepala Satuan Reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kecelakaan tambang yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 7 September 2021.

"Setelah ada informasi tersebut dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya tambang tersebut tidak ada izin tambangnya atau IUP (Izin Usaha Tambang) nya, sehingga kami lakukan pendalaman dan kami menetapkan dua pelaku," ucap Hery saat ditemui di Kantornya, Jumat (8/10/2021).

Hery mengatakan, kedua tersangka yakni oknum kepala desa yang berinisial WW, dan pengelola tambang ilegal berinisial KW.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Selain pasal tersebut, keduanya juga diduga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Setelah pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka tersebut, pada tanggal 29 September 2021, sebagian masyarakat yang merupakan loyalis oknum kades tersebut kemudian memarkirkan sekitar 85 truk di akses jalan area pertambangan.

Akibat adanya pemblokiran jalan selama beberapa hari itu, pengusaha tambang legal mengalami kerugian ratusan juga rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kemudian dengan dipimpin Kapolres untuk melakukan penertiban membersihkan truk," ujar dia.

Namun, setelah dibersihkan ternyata ada pemblokiran lagi dengan menumpahkan grosok batu kerikil sebanyak 6 truk. Sehingga Polres Rembang melakukan pembersihan lagi.

"Setelah itu, kita melakukan upaya paksa terhadap orang-orang yang kita curigai melakukan pemblokiran," terang dia.

Mantan Kasatreskrim Polres Blora tersebut juga menambahkan ada satu orang provokator yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemblokiran akses jalan tambang tersebut.

"Salah satunya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka inisial J (sebelumnya disebut S) yang juga provokator, karena mengaku sebagai provokator yang mengajak masyarakat untuk melakukan pemblokiran," terang dia.

Akibat melakukan pemblokiran jalan tersebut, tersangka J diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Untuk saat ini, tempat kejadian perkara (TKP) masih diberi garis polisi. Sedangkan untuk barang bukti kendaraan sebanyak 19 truk diamankan di Satlantas Polres Rembang.

"Barang bukti kita sita sebanyak 19 truk yang identitasnya sudah sesuai dengan nomor rangka dan mesin, truk tersebut ditinggalkan di jalan sehingga kita bawa ke Satlantas," ucap Hery.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/191332678/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-tambang-ilegal-di-rembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke