Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Area Makam Bung Karno di Blitar, Ini Syaratnya

Kompas.com - 08/10/2021, 14:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pengelola Makam Presiden Soekarno akan segera mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun dan belum divaksin Covid-19 untuk masuk ke area pusara makam.

Kebijakan itu akan segera diberlakukan setelah Kota Blitar ditetapkan sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 1 dan sedang menerapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat termasuk di kawasan wisata.

Baca juga: Masuk Kategori PPKM Level 1, Kota Blitar Uji Coba Penerapan New Normal

Kepala Bidang Pengelolaan Destinasi Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Heru Santoso mengatakan, pihaknya akan mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk area pusara Makam Bung Karno dengan sejumlah persyaratan dan pengaturan.

"Kita akan izinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk, tapi syaratnya harus dalam kondisi sehat dan lolos skrining suhu tubuh," ujar Heru kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Heru menjelaskan, di area pusara Makam Bung Karno juga akan disediakan tempat khusus bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun sehingga tidak berbaur dengan mereka yang berusia 12 tahun ke atas dan sudah divaksin.

Kebijakan ini, kata Heru, diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan pengunjung keluarga yang mengajak serta anak mereka sebagai bagian dari pembelajaran dan pendidikan "character-building".

Baca juga: 9 SMPN di Kota Blitar Bersiap Jadi Kawasan Penerapan Prokes Ketat

Menurut Heru, keluarga yang mengajak anak-anaknya ke Makam Bung Karno ingin mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, sejarah  hingga memberikan motivasi kepemimpinan seperti yang ditunjukkan oleh sosok Bung Karno.

"Banyak yang kecewa setelah tiba di makam anak-anak dilarang masuk," tambah Heru.

Selain itu, kata Heru, larangan anak-anak masuk ke area pusara Makam Bung Karno juga dianggap merepotkan agenda pengunjung karena orangtua harus berbagi tugas siapa yang masuk dan siapa yang mengasuh anak di luar makam.

Sementara, kebanyakan pengunjung yang datang dalam rombongan besar memiliki jadwal yang padat.

Kebijakan mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun ini diambil setelah sebelumnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menambah kuota jumlah pengunjung yang diperkenankan masuk ke area pusara, dari sebelumnya 25 orang menjadi 50.

Penambahan itu juga didasarkan pada aturan Inmendagri No. 47 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 18 Oktober nanti.

"Di area pusara kita beri tanda posisi setiap peziarah agar jarak antara peziarah yang satu dengan yang lain terjaga," ujar Heru.

Heru juga menambahkan, pihaknya sudah memasang alat pengukur suhu tubuh yang lebih memadai sehingga pengunjung makam hanya perlu mendekatkan tangannya beberapa sentimeter ke sebuah monitor.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi, kata Heru, masih dapat dikompromikan bagi warga yang tidak memiliki akses ke gawai yang kompatibel dengan aplikasi tersebut.

Baca juga: Kota Blitar Satu-satunya Daerah PPKM Level 1, Staf Ahli Menkes: Capaian Vaksinasinya di Atas 70 Persen

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com