KUPANG, KOMPAS.com - Seorang kakek warga Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FS (66), ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, ditangkap setelah mencabuli cucu kandungnya sendiri berinisial RJJS (16), yang masih duduk di bangku SMP kelas III.
"Kita sudah tangkap pelaku, setelah menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku dan korban statusnya kakek dan cucu," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Peraih Medali Emas PON Papua Naik Pikap, Wagub NTT: Pemprov Pasti Beri Apresiasi Atlet Berprestasi
Menurut Mahdi, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap, setelah korban mengaku kepada ibu kandungnya.
Mahdi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban yang selama ini tinggal dengan pelaku, sedang tidur sendiri di dalam kamar.
Saat itu, rumah dalam keadaan sepi, sehingga pelaku lalu masuk ke kamar korban.
Pelaku sempat menasihati korban agar jangan dulu pacaran, karena masih belum cukup umur.
Mendengar itu, korban pun lantas meminta telepon seluler milik pelaku.
"Tapi sebelum memberikan ponselnya, pelaku meminta agar korban berhubungan badan dengannya," kata Mahdi.