Seusai persidangan, Juarsah menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU.
Ia pun tetap kekeh bahwa dirinya tidak terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan.
“Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satu pun bukti saya menerima,” kata Juarsah.
Dengan tuntutan tersebut, Juarsah melalui kuasa hukumanya akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi,” kata Juarsah.
Adapun kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sebelumnya sudah lebih dulu menjebloskan Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Yani ke penjara, dengan masa hukuman selama 5 tahun penjara.
Ahmad Yani terbukti menerima suap Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan.
Kemudian, Juarsah diangkat menjadi Bupati definitif.
Ia pun ternyata ikut menerima suap, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.