Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/10/2021, 12:40 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Juarsah terbukti menerima gratifikasi dan uang suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi, jaksa KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, dakwaan kumulatif tentang gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Luluh Saat Bupati Non-aktif Muara Enim dengan Menahan Tangis Minta Rekening yang Diblokir agar Dibuka

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korpsi. Selama persidangan, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ricky saat membacakan tuntutan, Jumat (8/10/2021).

Tak hanya itu, Juarsah dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

“Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ricky.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif, Terungkap Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

Tetap membantah

Seusai persidangan, Juarsah menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU.

Ia pun tetap kekeh bahwa dirinya tidak terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan.

“Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satu pun bukti saya menerima,” kata Juarsah.

Dengan tuntutan tersebut, Juarsah melalui kuasa hukumanya akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi,” kata Juarsah.

Adapun kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sebelumnya sudah lebih dulu menjebloskan Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Yani ke penjara, dengan masa hukuman selama 5 tahun penjara.

Ahmad Yani terbukti menerima suap Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan.

Kemudian, Juarsah diangkat menjadi Bupati definitif.

Ia pun ternyata ikut menerima suap, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sampai saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com