Salin Artikel

Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Juarsah terbukti menerima gratifikasi dan uang suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi, jaksa KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, dakwaan kumulatif tentang gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korpsi. Selama persidangan, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Ricky saat membacakan tuntutan, Jumat (8/10/2021).

Tak hanya itu, Juarsah dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

“Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ricky.


Tetap membantah

Seusai persidangan, Juarsah menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU.

Ia pun tetap kekeh bahwa dirinya tidak terlibat dalam lingkaran korupsi fee proyek pengerjaan jalan.

“Tidak masalah, soalnya di sidang tidak seperti itu. Di sidang tidak ada satu pun bukti saya menerima,” kata Juarsah.

Dengan tuntutan tersebut, Juarsah melalui kuasa hukumanya akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Saya tetap berkomitmen tidak ada gratifikasi,” kata Juarsah.

Adapun kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sebelumnya sudah lebih dulu menjebloskan Bupati Muara Enim terpilih Ahmad Yani ke penjara, dengan masa hukuman selama 5 tahun penjara.

Ahmad Yani terbukti menerima suap Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan.

Kemudian, Juarsah diangkat menjadi Bupati definitif.

Ia pun ternyata ikut menerima suap, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sampai saat ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/124024078/dinilai-tidak-jujur-bupati-muara-enim-juarsah-dituntut-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke