Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Komcad, Berapa Gajinya, dan Cara Mendaftar

Kompas.com - 07/10/2021, 12:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 3.103 orang sebagai Komponen Cadangan atau Komcad Tahun Anggaran 2021.

Upacara penetapan digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komcad dan Bedanya dengan Wajib Militer

 

Banyak pertanyaan yang timbul, apa itu Komcad? Berapa gaji Komcad? dan bagaimana cara mendaftar Komcad?

Baca juga: Jokowi: Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Pertahanan Negara

Di artikel ini Kompas.com mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Apa itu Komcad

Dikutip dari laman PPID.Kemhan.go.id, merujuk UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri upacara penetapan komponen cadangan di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri upacara penetapan komponen cadangan di Pusdiklatpassus, Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

 

Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Gaji Komcad

Masih mengutip dari sumber yang sama, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.

Dikutip dari Kompas TV, di UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku. Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Pendaftaran Komcad

Syarat mendaftar Komcad

Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.

Setelah mendaftar harus lulus seleksi yang ketat dari TNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com