Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Menembak Peraih Emas Jual Senpi Rakitan, Mengaku Manfaatkan Keanggotaan Perbakin

Kompas.com - 05/10/2021, 06:43 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - AR (16), atlet menembak yang mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan, ditangkap karena berencana menjual senjata api (senpi) rakitan dan tiga butir peluru secara ilegal.

Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya di Kota Kayuagung.

Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.

Baca juga: Detik-detik Sopir Bakar 31 Taksi karena Kesal Keluhannya Tak Diakomodasi Perusahaan

Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin. Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).

Manfaatkan status Perbaikin

Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.

Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.

“Karena senjata itu belum terjual, cuma dijanjikan upah saja tak disebutkan berapa,” kata AR.

Sejak menjadi seorang atlet, AR ternyata banyak mendapatkan prestasi.

Pada 2019, di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Prabumulih, dia sempat mewakili Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Selama di Perbakin juga sudah pernah dapat perak, perunggu, dan emas. Saya terpaksa ambil ini karena tak ada tawaran selama pandemi,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan IN (35), ibu AR.

 

IN tak menyangka anaknya itu terjerat kasus kriminal. IN mengatakan, selama menjadi atlet, AR terbilang berprestasi dengan sering mendapatkan beasiswa.

“Anak saya sering menang kejuaraan, tapi saya benar tidak menyangka jadi seperti ini,” ujar dia.

Bukan atlet Perbaikin

Terpisah, Ketua Perbankin Muba Pathi Riduan membenarkan bahwa dua tahun lalu AR sempat membela Muba di PorProv di Prabumulih.

Namun, Riduan membantah bahwa pemuda itu atlet mereka.

“Itu atlet Palembang. Kalau membela kabupaten mana saat bertanding tidak masalah, tapi dia bukan atlet Perbankin Muba," ujar Pathi singkat.

AR yang kini mendekam di sel tahanan dan terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman 10 tahun penjara. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com