BALI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilakan lembaga mana pun termasuk Polri untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal ini menyusul rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Ada permintaan dari bapak Kapolri untuk merekrut mereka dengan pertimbangan dan pengalaman yang bersangkutan selama ini dalam pemberantasan korupsi. Kalau itu nanti bisa diproses oleh MenPAN-RB dan Kepala BKN, ya sudah. Kami tentu tidak akan campur tangan," kata Alex saat berkunjung ke Polda Bali, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Berburu Kijang di Taman Nasional Bali Barat, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi
Alex menegaskan tak akan memberi rekomendasi apapun terkait status 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Sebab, mereka saat ini sudah berstatus bebas tanpa ada ikatan apapun dengan lembaga KPK.
"Tidak (memberikan rekomendasi), jawabannya tidak, karena per 30 September saya sudah sampaikan, hubungan kepegawaian kami dengan 57 itu sudah selesai," ucap Alex.
Ia menegaskan bahwa proses perekrutan oleh lembaga mana pun nantinya tak lagi melibatkan KPK.
Pihaknya saat ini tak memiliki kepentingan dengan 57 mantan pegawai tersebut. Terlebih, menurut Alex, 57 mantan pegawai yang tak lolos TWK itu bukan ditentukan KPK melainkan melalui tes yang digelar BKN.
"Yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Dan sekali lagi, yang menyelenggarakan tes itu bukan KPK karena KPK tidak membuat soal-soalnya, yang menentukan lulus tidaknya bukan juga KPK," kata dia.
"Siapa pun yang mau merekrut mereka silakan," imbuhnya.
Baca juga: Gelar Bimtek di Bali, PAN Undang Anies, Emil, hingga Khofifah Jadi Pemateri
Sebelumnya, rencana perekrutan pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diungkapkan oleh Kapolri Listyo dan diklaim telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk merumuskan mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.