NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Nurul Muhtadin mengajukan pembatalan sertifikat tanah yang digandakan dan dijadikan jaminan utang piutang oleh AS, oknum Perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, ke Kantor BPN Nganjuk, Senin (4/10/2021).
Permohonan pembatalan tersebut diajukan karena Muhtadin dan keluarga besarnya tak pernah mengajukan pecah sertifikat
Namun oleh AS, sertifikat tanah milik keluarga besar Muhtadin dipecah dan dijadikan jaminan utang piutang tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
“Sangat saya harapkan pembatalan dari pihak BPN ini, betul-betul saya harapkan,” kata Muhtadin usai mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah di Kantor PBN Nganjuk, Senin (4/10/2021).
Kuasa hukum Muhtadin, Desi Wahyuningsih mengungkapkan, dalam mengajukan pembatalan sertifikat tanah tersebut, pihaknya menyertakan surat keterangan ahli waris dan sertifikat induk.
Dengan bukti-bukti yang ada, Desi yakin pengajuan kliennya dapat dikabulkan BPN Nganjuk.
“Sangat optimistis (pengajuan pembatalan sertifikat tanah disetujui), mengingat adanya iktikad buruk dari oknum perangkat desa sendiri,” tutur Desi.
Rupanya, tak hanya Muhtadin beserta kuasa hukumnya saja yang mendatangi Kantor BPN Nganjuk untuk mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah atas nama Nurul Khotimah, kakak dari Muhtadin.
Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, juga mendatangi Kantor BPN Nganjuk pagi tadi.
“Iya. Jadi pihak desa itu ya sebenarnya juga dari masyarakatnya, dari Bu Nurul Khotimah. Jadi Pak Kades itu hanya meneruskan saja permohonan itu ke Kantor Pertanahan,” jelas Kasubag TU BPN Nganjuk, Suprijo.