Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rekan Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2021, 16:43 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dua rekan Kabba (22), pembakar Masjid Raya Makassar berinisial MT dan RZ ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis tembakau sintetis yang digunakan Kabba (22).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021) mengatakan, MT dan RZ memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba.

“Keduanya kami amankan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja sintetis. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa

Dari pemeriksaan, lanjut Yudi, terungkap bahwa sebelum membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba terlebih dahulu mengonsumsi narkoba bersama MT.

“MT tidak ikut serta dengan Kabba melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Tetapi tersangka Kabba mendapat narkoba dari MT. Tapi keterangan MT malah sebaliknya tidak mengakui dan akan dikonfrontir siapa yang benar,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, RZ juga pernah mengonsumsi narkoba bersama Kabba.

Namun hal itu sebelum kejadian pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

“Dari keterangan Kabba, dirinya juga pernah mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis bersama RZ. Kejadiannya sudah lama, sebelum pembakaran mimbar masjid,” bebernya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi mengungkapkan, jika saat penangkapan RZ, polisi menemukan tembakau sintetis. Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa urinenya.

“Kita belum tahu apakah keduanya positif narkoba atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Kabba (21), pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di rumahnya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Kabba (22) nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, karena kesal dengan perlakuan takmir rumah ibadah itu kepadanya.

Kepada polisi, Kabba mengaku sering dimarahi bahkan diusir saat tidur di masjid itu.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Kabba dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Witnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com