KOMPAS.com - Kepolisian tidak memberi hukuman kepada kepala desa yang videonya viral sedang berkaraoke di acara pernikahan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat para tamu sudah pulang.
"Dia nyanyi-nyanyi itu cuma di sana tidak lebih dari 20 orang," kata Tama saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Kepala Desa di Ubud yang Karaoke Tanpa Prokes Tak Disanksi, Kapolsek: Sudah Minta Maaf Sama Warga
Tama menegaskan telah memberikan edukasi agar kades tersebut tetap menjaga protokol kesehatan meski kasus Covid-19 sudah landai.
"Semua harus menjaga prokes dalam situasi seperti ini," tuturnya.
Kades yang berasngkutan juga disebut sudah berjanji tidak mengulangi kesalahan.
"Kita berikan edukasi, dia sudah minta maaf sama warganya," ujar dia.
Baca juga: Video Viral Kepala Desa di Ubud Karaoke di Acara Pernikahan Tanpa Prokes, Ini Penjelasan Polisi
Adapun peristiwa terjadi di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (24/9/2021).
Pria yang diketahui sebagai kades itu bernyanyi sambil berjoget, bahkan menginjakkan kaki ke bahu seseorang.
Aksi tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial.
Polisi langsung bergerak dan memeriksa sejumlah saksi.
Kepala desa mengaku berkaraoke usai acara pernikahan sehingga hanya tersisa beberapa orang di lokasi.
"(Ada) berapa orang aja, kebetulan nikahnya sudah selesai, dan dia (kepala desa) masih ada di sana," tuturnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.