Sampel tes DNA diambil dari bayi yang dilahirkan korban bersama dua pria yang diduga menjadi ayah biologis sang bayi yakni ayah tiri dan ayah kandung korban.
Raja menjelaskan, ayah kandung korban juga dites DNA lantaran ada keterangan yang menuduh SN menghamili korban.
“Kami ambil tiga sampel. Pertama bayi yang dilahirkan korban, kedua ayah tiri dan ketiga ayah kandung dari korban,” ungkap Raja.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wakil Wali Kota Madiun Langsung Bertugas ke Surabaya
Dari hasil tes DNA itu polisi dapat mengungkap secara ilmiah ayah biologis dari bayi tersebut.
Tak hanya itu, hasil tes DNA dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di Kecamatan Saradan.
“Tes DNA sudah dilakukan. Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Raja.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.