Dalam waktu dekat, Satria akan meminta Mae menghubungi kepala desa sesuai domisili dan meminta melakukan pertemuan di kantor ITDC untuk sama-sama mengecek dokumen yang dimiliki atas tanah tersebut.
Sebelumnya pihak ITDC telah memastikan bahwa dalam setiap kegiatan selalu mengikuti prosedur hukum menyusul persoalan warga yang masih tinggal di kawasan Sirkuit Mandalika.
VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika menerangkan, lahan yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah selesai dibebaskan meski masih ada beberapa warga yang menempati.
"ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses 'gusur' atau 'pindah paksa' terhadap masyarakat," kata Agus pada 21 Agustus lalu.
Ia mempersilakan warga yang merasa berhak atas kepemilikan tanah dan memiliki dokumen pendukung, akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC untuk menempuh jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.