Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, bentrok dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terjadi pada Minggu (26/9/2021).
Bentrokan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya terluka akibat sabetan senjata tajam.
Selain itu, dalam bentrokan yang terjadi di Gekbrong, yang merupakan wilayah perbatasan Cianjur dan Sukabumi itu, sebuah posko milik salah satu ormas dibakar.
Bentrokan ditenggarai buntut dari bentrok sebelumnya di wilayah Sumedang.
Ratusan personel dari Polres Cianjur dan Sukabumi diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya bentrok susulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.