Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar

Kompas.com - 28/09/2021, 15:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memperbolehkan acara dengan skala besar, seperti konser musik dan resepsi pernikahan, dilakukan.

"Kita sendiri belum mengizinkan ada pertunjukan dengan jumlah peserta yang banyak termasuk resepsi kita batasi, karena riskan bisa menyebabkan klaster," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Aji mengatakan, perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah biasa terjadi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Musik di Kafe Jombang, Pengunjung Sempat Terkejut

Pasalnya, pemerintah daerah lebih memahami perkembangan kasus Covid-19 di daerah masing-masing.

"Boleh saja kepala daerah itu membuat regulasi sesuai dengan daerah masing-masing. Karena lebih tahu kondisi di sini," kata dia.

Dikatakan Aji, warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan wajib melapor ke satgas Covid-19 mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

"Satgas benar-benar selektif, jadi silakan mengajukan ke satgas. Satgas yang melakukan verifikasi, mungkin izin tidak hanya satgas DI Yogyakarta, tetapi juga kabupaten," ucapnya.

Aji menerangkan, kasus Covid-19 DI Yogyakarta cenderung melandai. Hal itu terlihat dari Bed Occupancy Ratio (BOR) dan angka kematian Covid-19.

"Kami bersyukur kemarin 60 kasus positif, angka kematian kita juga berkisar 4 orang. Beberapa rumah sakit juga sudah mulai beralih jadi reguler kembali," kata dia.

Baca juga: Pemkot Malang Susun Aturan Konser Musik di Tengah Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate menyampaikan, kebijakan ini untuk mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.

“Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johny dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).

Kegiatan berskala besar, yaitu aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat, seperti konferensi, pameran dagang, festival konser acara olahraga, pesta, dan pernikahan besar.

Seperti diketahui, saat ini juga tengah berjalan kegiatan berskala besar seperti kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com