KOMPAS.com - Pria berinisial JS (40), yang kerap berburu babi di perkebunan sawit, kini ditahan oleh polisi. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Itu semua bermula dari kegiatan berburunya. JS yang meyakini menembak babi, ternyata salah sasaran.
Ia justru menembak RM (58), seorang perempuan yang tengah mencari berondolan sawit.
Baca juga: Dikira Babi, Perempuan Pencari Berondolan Sawit Menjerit Saat Ditembak di Bagian Punggung
Saat diperiksa polisi, JS mengaku yakin bahwa dia menembak babi. Sore itu, dia menembak dari jarak 20-30 meter.
"Yakin, Pak. Kalau enggak, enggak mungkin lah manusia kutembak. Jangankan manusia, kambing pun, punya tetangga enggak mungkin ditembak," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pulo Raja AKP Maralidang Harahap menirukan perkataan JS, Minggu (26/9/2021).
Maralidang menuturkan, JS sangat menyesali kelalaiannya.
"Kita kenakan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun. Kita juga sudah periksa sekitar 6 orang," terangnya.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Medan Tembak Paha Temannya dengan Airsoft Gun, Pelaku Ditangkap