Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ritual Pesugihan Berhubungan Badan, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak ke Dukun, Korban Diperkosa di Penginapan

Kompas.com - 25/09/2021, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ZY (45), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anaknya ke dukun berinsial AU.

Korban kemudian diperkosa oleh dukun di penginapan dengan dalih menjadi bagian ritual pesugihan.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu ZY dihubungi oleh AU, yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain kaya.

ZY dan AU pun berjanji untuk bertemu di salah satu penngianapan di Raha.

Baca juga: Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Saat bertemu, AU berkata jika salah satu syarat pesugihan adalah melakukan hubungan badan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka, saat itu ZY dan AY melakukan hubungan badan.

Setelah itu pria yang mengaku dukun tersebut memberikan kain putih pada ZY.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir 6 Pria Setelah Dicekoki Miras

Selain itu AU juga meminta perempuan lain untuk diajak berhubungan badan. Demi memenuhi keingian AU, ZY berusaha mencari temannya  yang bisa diajak untuk mengikuti ritual.

Namun karena gagal menemukan teman yang mau, ZY membawa anak perempuannya dan menyerahkannya ke AU.

Bahkan ia memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan. Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa di penginapan.

Ritual tersebut terungkap saat ayah korban pulang dari perantauan. Korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada sang ayah.

Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ayah dan keluarga lainnya melapor ke Mapolres Muna.

Baca juga: Siswi SMP di Banyumas Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun, Ini Pengakuan Pelaku

Polisi pun mengamankan sang ibu, ZY dan ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Sementara pelaku AU masih dalam pengejaran petugas.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Para tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com