Jika tanggal menunjukkan ganjil maka kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah yang berpelat nomor ganjil.
"Untuk penerapannya disesuaikan dengan tanggal saat itu. Sekarang tanggal 25 September jadi menyesuaikan, karena 25 ganjil maka yang diberlakukan adalah kendaraan yang berpelat nomor ganjil," jelas Chandra.
Penerapan kali ini dilakukan dalam dua sesi, sesi pertama pada pagi hari pada pukul 08.00 WIB lalu pada sesi kedua diterapkan pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.
"Tadi pagi kita sudah melaksanakan pada pukul 08.00 WIB namun hasil pelaksanaan kegiatan penertiban dalam rangka penerapan ganjil genap hasilnya tidak tampak," kata dia.
Pantauan Kompas.com, pada Sabtu siang, Jalan Malioboro mulai ramai dipadati pengunjung dari berbagai daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.