Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, saat ini kendaraan yang diperbolehkan menuju Puncak hanya yang berpelat nomor ganjil.
Sedangkan kendaraan yang pelat nomornya genap, maka dilarang naik ke atas dan harus diputar balik ke tempat asalnya.
Ardian menyebut, pelat nomor mobil yang dipakai ibu-ibu tersebut merupakan pelat B dengan nomor genap. Artinya, kendaraan ibu tersebut dilarang naik ke atas Puncak Bogor.
"Betul, angka pelat mobilnya hari ini enggak sesuai, kategori nomor pelatnya genap, jadi langsung kita putar balik," ucap Ardian kepada Kompas.com usai memutar balik mobil Calya tersebut, Sabtu.
Baca juga: Polisi Klaim Ganjil Genap di Puncak Bogor Kurangi Mobilitas Kendaraan 20-25 Persen
Saat itu, kata Ardian, ibu tersebut sempat meminta bantuan agar diloloskan melintasi kawasan ganjil genap Puncak Bogor.
Kepada polisi, ia mengaku harus menghadiri sebuah acara.
Menurut Ardian, di dalam mobil Calya tersebut kurang lebih ada enam orang.
"Pas kita lihat di dalam kendaraan dia bersama keluarga. Makanya saya minta kalau memang lagi dinas menghadiri acara, terus mana run down-nya, ternyata enggak ada. Jadi dia hanya mengeluarkan kartu tanda anggota dewan," ujar Ardian.
"Kalau dia bisa menunjukkannya, ya boleh saja naik. Tapikan ini enggak," sambungnya.
Ardian menyampaikan bahwa ada beberapa pengecualian bagi kendaraan yang dapat melintasi ganjil genap di jalur Puncak yakni Damkar, ambulans atau mobil Jenazah, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan logistik dan kendaraan dalam kondisi darurat lainnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Cianjur Perlu Payung Hukum agar Optimal
Dengan demikian, Ardian menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi ibu-ibu tersebut, meskipun dia adalah pejabat.
"Warga Cibinong, Citeureup saja kita putar balik. Masa orang DKI Jakarta enggak kita putar balik juga. Makanya dia langsung putar balik tadi. Untungnya dia mau diputar balik," jelas Ardian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.