Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Kompas.com - 25/09/2021, 12:58 WIB
Defriatno Neke,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Dipicu niat untuk cepat kaya, seorang ibu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial ZY (45), tega memaksa anak perempuannya yang masih di bawah umur sebagai korban ritual pesugihan.

Korban dipaksa untuk menjalani ritual pesugihan dengan melayani kemauan dukun berinisial AU.

Selanjutnya, korban diperkosa oleh dukun tersebut.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). 

Baca juga: Bermula Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam DS, Kakak Korban Ritual Ilmu Hitam di Gowa

Ritual pesugihan ini terjadi pada 2019.

Awalnya, ZY dihubungi oleh AU.

Saat itu, AU memberi tahu bahwa dia memiliki kemampuan untuk membuat orang lain menjadi kaya.

Keduanya kemudian berjanji dan bertemu di tempat penginapan di Raha.

Saat bertemu, dukun AU kemudian merayu ZY dan mengatakan bahwa salah satu syarat untuk melakukan ritual adalah berhubungan badan.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Kondisi Anak Korban Ritual Ilmu Hitam di Gowa Membaik, Bengkak Sekitar Matanya Menurun

Dukun cabul tersebut kemudian meminta perempuan lain.

Demi memenuhi permintaan itu, ZY kemudian mencari teman yang bisa diajak.

Namun, karena tidak ada teman yang bisa diajak, ZY membawa anaknya kepada AU.

ZY bahkan memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan.

Ritual ini terungkap setelah korban menceritakan semua yang dialami kepada Ayahnya yang baru pulang dari perantauan. 

Ayah dan keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Muna. 

Saat ini, pelaku ZY ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com