PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menjual kosmetik ilegal di kota Palembang.
Kedua tersangka tersebut yakni LA (27) dan S (31) yang merupakan warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kerapati, Palembang.
Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Fery Harahap mengatakan, mereka ditangkap saat mengirimkan kosmetik ilegal di kawasan Jalan Balayudha Palembang, Senin (20/9/2021).
Mulanya, polisi melakukan penyelidikan terkait kosmetik yang dijual oleh tersangka. Setelah itu petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya ketika hendak bertransaksi.
"Petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku sehingga mereka langsung kita tangkap," kata Fery kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Fery menjelaskan, setelah tersangka tertangkap, mereka langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya barang bukti ribuan kosemtik berbagai jenis diamankan. Mulai dari pembersih wajah hingga masker.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli seluruh kosmetik ilegal itu secara online kemudian kembali di jual di Palembang untuk meraup keuntungan.
"Kedua tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis penjualan kosmetik ilegal ini. Seluruh barangnya beredar tanpa ada izin resmi. Kita akan cek di labor apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ujarnya.