Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ribuan Kosmetik Ilegal, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/09/2021, 13:25 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap pasangan suami istri yang kedapatan menjual kosmetik ilegal di kota Palembang.

Kedua tersangka tersebut yakni LA (27) dan S (31) yang merupakan warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kerapati, Palembang.

Baca juga: Gasak 51 Tabung Gas Elpiji, Suami Istri di Ponorogo Gunakan Mobil Rental Angkut Barang Curian

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Fery Harahap mengatakan, mereka ditangkap saat mengirimkan kosmetik ilegal di kawasan Jalan Balayudha Palembang, Senin (20/9/2021).

Mulanya, polisi melakukan penyelidikan terkait kosmetik yang dijual oleh tersangka. Setelah itu petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya ketika hendak bertransaksi.

Baca juga: Telat Bayar Uang Kos, Suami Istri dan 7 Anak Tidur di Angkringan: Saya Menangis Minta Waktu, tetapi...

"Petugas melakukan penyamaran untuk memancing pelaku sehingga mereka langsung kita tangkap," kata Fery kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Fery menjelaskan, setelah tersangka tertangkap, mereka langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya barang bukti ribuan kosemtik berbagai jenis diamankan. Mulai dari pembersih wajah hingga masker.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membeli seluruh kosmetik ilegal itu secara online kemudian kembali di jual di Palembang untuk meraup keuntungan.

"Kedua tersangka sudah satu tahun menjalani bisnis penjualan kosmetik ilegal ini. Seluruh barangnya beredar tanpa ada izin resmi. Kita akan cek di labor apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ujarnya.

 

Tak tahu barangnya ilegal

Sementara, tersangka Linda mengaku tak mengetahui bahwa kosmetik tersebut ilegal. Seluruh barang itu, ia beli secara online.

"Saya hanya beli online, kemudian dijual lagi, suami membantu dengan ikut mengantarkan barang pesanan dari pembeli. Saya tidak tahu kalau ini ilegal," jelasnya.

Namun, Linda enggan membeberkan berapa jumlah pelanggannya saat ini di Palembang.

"Saya kurang tahu berapa, tapi ada," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan pasal 196 ayat 2 dan 3 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf D UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com