Supriyanto mengatakan, kejadian perusakan batu nisan makam di pemakaman muslim baru pertama kali terjadi.
"Kita belum tahu siapa pelakunya karena ini tidak ada saksi mata yang melihat kejadian itu," terang dia.
Merujuk pada papan persyaratan pemakaman yang terpasang di sekitar makam, ahli waris dilarang mendirikan bangunan di atas kubur dalam bentuk apa pun dan dilarang mengijing kubur serta memberi nama orang yang meninggal.
"Sebetulnya untuk yang dilarang itu mendirikan bangunan, mengijing. Kalau batu nisan itu tidak masuk kategori kijing atau bangunan. Apalagi nisannya itu isinya hanya angka nomor tanda bahwa yang bersangkutan dimakamkan sesuai dengan urutan nomor itu," terang dia.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan, pemakaman muslim Polokarto dikelola oleh FKMMM.
Dari yayasan, katanya, sudah membuat aturan warga yang dimakamkan di pemakaman muslim tidak boleh mendirikan nisan dan lain-lain.
"Itu sebenarnya sudah disampaikan dan merupakan salah satu aturan-aturan yang dijelaskan. Seharusnya ketika warga atau keluarga menginginkan dimakamkan di situ ya mengikuti apa yang sudah diatur yayasan tersebut," katanya.
Mengenai kejadian perusakan batu nisa di pemakaman itu, Wahyu mengatakan, telah mempertemukan antara pengurus pemakaman muslim dengan warga yang komplain batu nisan ahli warisnya dirusak.
"Kemarin sudah saya dorong untuk diadakan diskusi, komunikasi, kedua belah pihak sudah saling mengerti," ungkap Wahyu.
"Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.