Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Hasil Curiannya Mogok, Pria di Lombok Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 22/09/2021, 16:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (36), warga Kelurahan Semoyang, Lombok Tengah, NTB diamankan polisi karena mencuri motor Scoppy warna merah putih dengan nomor polisi DR 5676 TS.

Ia ditangkap karena motor hasil curiannya mogok di tengah jalan.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/8/2021). Saat itu pemilik motor yang bernama Sonim memarkir motornya di samping warung nasi di Kelurahan Leneng.

Tak lama kemudian S dan rekannya datang mengambil motor milik Sonim.

Baca juga: Pencuri Tinggalkan Motor Curian karena Mogok di Jalan, Pelaku Dilumpuhkan Polisi karena Mencoba Kabur

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan aksi S dan rekannya diketahui pemilik warung yang langsung meneriaki maling kepada dua pelaku.

"Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir di samping warung ke arah timur, saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling," kata Redho.

Namun baru berjalan sekitar 100 meter, motor hasil curian yang mereka bawa mogok. Dua pelaku itu pun memilih meninggalkan motor dan langsung kabur.

Baca juga: Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda 30 Tahun Dibekuk Polisi

Tak lama kemudian salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan polisi.

S dan motor hasil curiannya kemudian dibawa ke Polsek Praya. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Praya.

Polisi terpaksa menembak kaki S saat berusaha kabur pada Rabu (22/9/2021). Saat itu S diminta untuk menunjukkan salah satu TKP tempat ia mencuri.

Baca juga: Curiga Banyak Motor Keluar Masuk, Ternyata Tempat Transaksi Motor Curian, 1 Tahun 40 Unit Terjual

"Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur (kaki ditembak)," kata Iptu Redho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

12 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Tanjung Balai

12 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Tanjung Balai

Regional
Di Balik Kasus Siswi SMK di NTT Gantung Diri Diduga Malu Foto Pribadi Tersebar

Di Balik Kasus Siswi SMK di NTT Gantung Diri Diduga Malu Foto Pribadi Tersebar

Regional
Lahan Gambut Terbakar di Kampar, Memperparah Kabut Asap Karhutla

Lahan Gambut Terbakar di Kampar, Memperparah Kabut Asap Karhutla

Regional
Kronologi Kecelakaan Mobil Damkar di Bima dan Tewaskan 2 Petugas

Kronologi Kecelakaan Mobil Damkar di Bima dan Tewaskan 2 Petugas

Regional
Jatuh dari Motor, Kapolsek Geyer Grobogan Meninggal Dunia

Jatuh dari Motor, Kapolsek Geyer Grobogan Meninggal Dunia

Regional
Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Tawuran yang Bikin Resah Warga Ponorogo

Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Tawuran yang Bikin Resah Warga Ponorogo

Regional
5 Warga Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 Selamat dan 3 Hilang

5 Warga Jambi Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 Selamat dan 3 Hilang

Regional
Mobil Damkar Terguling di Kota Bima, 2 Petugas Tewas dan 1 Terluka

Mobil Damkar Terguling di Kota Bima, 2 Petugas Tewas dan 1 Terluka

Regional
Jambi Darurat Asap, Pemerintah Tutup Semua Sekolah Selama 3 Hari

Jambi Darurat Asap, Pemerintah Tutup Semua Sekolah Selama 3 Hari

Regional
Kisah Pilu Siswi SMA di NTT Bunuh Diri karena Malu Foto Pribadinya Tersebar di Medsos

Kisah Pilu Siswi SMA di NTT Bunuh Diri karena Malu Foto Pribadinya Tersebar di Medsos

Regional
Temui Gus Najih, Anies Baswedan: Saya Mohon Doa dan Petunjuk

Temui Gus Najih, Anies Baswedan: Saya Mohon Doa dan Petunjuk

Regional
Sopir di NTT Dibunuh OTK Saat Bantu Pasang Listrik di Rumah Warga

Sopir di NTT Dibunuh OTK Saat Bantu Pasang Listrik di Rumah Warga

Regional
Bukan Penculikan, Ini Kesaksian Perempuan yang Teriak Minta Tolong dari Dalam Mobil

Bukan Penculikan, Ini Kesaksian Perempuan yang Teriak Minta Tolong dari Dalam Mobil

Regional
Aktivitas Penerbangan di Bandara Pekanbaru Terhambat akibat Kabut Asap Karhutla

Aktivitas Penerbangan di Bandara Pekanbaru Terhambat akibat Kabut Asap Karhutla

Regional
Tradisi Meludan Wengi di Gorontalo, Kumpulnya Warga Jawa Tondano Saat Maulid Nabi

Tradisi Meludan Wengi di Gorontalo, Kumpulnya Warga Jawa Tondano Saat Maulid Nabi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com