UNGARAN, KOMPAS.com - Karena ditarik biaya saat keluarganya menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Ambarawa, Fauzi Tulus Rahmadi mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Fauzi mengatakan pada Juli 2021, ibu dan kakaknya Sri Muljati (66) dan Djoko Purwo Prasetyo (40) didiagnosa positif Covid-19.
"Saat itu seluruh rumah sakit penuh, yang bisa menerima pasien di RSBK Ambarawa," jelasnya, Selasa (21/9/2021).
Setelah menjalani perawatan, keduanya meninggal dunia.
"Ibu usianya sudah sepuh dan kakak ada penyakit bawaan," ungkap Fauzi.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melahirkan Bayi Laki-laki Saat Dirawat di RS Lapangan Surabaya
Saat itu dia dibebankan total biaya Rp 26.155.525, dengan rincian untuk Djoko biaya perawatan Rp 12.054.000 dan pemulasaran Rp 3.500.000.
Sementara Sri untuk biaya perawatan Rp 7.101.525 dan pulasara Rp 3.500.000.
“Kami diberi penjelasan, biaya yang telah dikeluarkan tersebut akan dikembalikan jika klaim dari pemerintah sudah turun,” jelasnya.
Fauzi menambahkan pihak admin rumah sakit akan membantu mendaftarkan klaim ke Kemenkes dengan meminta beberapa kelengkapan persyaratan seperti KTP dan lain- lain.
"Setelah satu bulan saya tanya ke rumah sakit, disampaikan prosesnya sudah berjalan dan persyaratannya memang harus melalui tahapan verifikasi," papar dia.
Baca juga: Isolasi Apung Umsini Ditutup, Wali Kota Makassar: Pasien Semua Sembuh
Namun sampai saat ini, dia menyampaikan belum ada kejelasan mengenai klaim tersebut.
"Kami berharap bisa segera cair dan bisa segera dikembalikan," harap Fauzi.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyayangkan adanya penarikan biaya perawatan pasien Covid-19.
"Rumah sakit tentu punya cadangan anggaran, sehingga tidak membebankan pada masyarakat. Saya belum pernah dengar rumah sakit menarik biaya pasien covid-19. Ini sudah ditetapkan sebagai bencana non-alam. Pemerintah juga sudah menjamin untuk biaya," tegasnya.
Terpisah, perwakilan Manajemen RSBK Ambarawa Etik Murdani mengungkapkan penarikan biaya tersebut telah dimintakan persetujuan terlebih dahulu.
"Terkait pasien dari Bandungan tersebut, semua proses pengajuan klaim sudah diupayakan oleh manajemen rumah sakit, sejak bulan Juli 2021 lalu. Namun sampai dengan saat ini, prosesnya masih berstatus pending,” ungkapnya.
Baca juga: Seminggu Terakhir, Tidak Ada Pasien Covid-19 Meninggal di 21 Daerah di Jawa Timur
Ia juga mengaku sudah menyampaikan kepada keluarga pasien yang bersangkutan jika RSBK merupakan swasta.
“Pihak keluarga pasien bisa memahami dan menyetujui biaya tersebut yang apabila pengajuan klaimnya lolos verifikasi, baik BPJS maupun Kemenkes, dan klaimnya cair, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan,” jelasnya.
Mengenai prosesnya, Etik mengungkapkan sudah diajukan dan verifikasi di-BPJS berlangsung 14 hari dan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) masih berstatus pending.
"Memang sangat spesifik, kalau kurang direvisi. Bahkan di Kemenkes ternyata ada beberapa ketentuan mengenai umur serta apakah pasien yang bersangkutan memiliki riwayat komorbid atau tidak," kata Etik.
Untuk komorbid pun masih dispesifikkan lagi penyakitnya.
"Jadi persyaratannya memang seperti itu menurut PMK 43/ 2020. Prinsipnya, jika hasil verifikasi itu lolos dan BAHV bisa keluar serta klaim bisa segera dicairkan, tentu proses pengembalian biaya perawatan bisa segera kita lakukan,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.