KOMPAS.com - Seorang mantan teller bank pelat merah di Dumai, Riau, berinisial HN (29), ditangkap polisi karena mencuri uang milik delapan nasabah dengan total Rp 1,2 miliar.
HN ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021).
Kabid Humas Polda Riau Sunarto mengatakan, perbuatan pelaku sudah dilakukannya sejak Januari hingga Maret 2021.
Baca juga: Kakek yang Dibacok Tetangganya Usai Antar Cucu Sekolah Diduga Bawa Kabur Istri Pelaku
Kata Sunarto, aksi pelaku terbongkar pada 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas melakukan pengawasan bank BUMN Cabang Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap saldo nasabah.
Saat melaukan pengecekan, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.