BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
Penggeledahan tersebut diduga terkait adanya korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu beberapa waktu lalu.
"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Sunaryo, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang, Ada Apa?
Para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka juga terlihat menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.
Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.
"Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan, ya kita hanya persilakan," kata dia.
Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu, Blora.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.