Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah, Diduga Terkait Pungli Pasar Cepu

Kompas.com - 20/09/2021, 10:59 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.

Penggeledahan tersebut diduga terkait adanya korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu beberapa waktu lalu.

"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Sunaryo, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang, Ada Apa?

Para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah pada hari ini sekitar pukul 10.00  WIB.

Mereka juga terlihat menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.

Penyidik Kejaksaan Negeri Blora melakukan penggeledahan di Kantor Dindagkop UKM Blora, Senin (20/9/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Penyidik Kejaksaan Negeri Blora melakukan penggeledahan di Kantor Dindagkop UKM Blora, Senin (20/9/2021)

Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.

"Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan, ya kita hanya persilakan," kata dia.

Baca juga: Teringat Adegan Film Luar Negeri Saat Kunjungi Desa Nglobo di Blora, Mendes PDTT: Itu Texas-nya Indonesia

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu, Blora.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Penyidik Kejaksaan Negeri Blora melakukan penggeledahan di Kantor Dindagkop UKM Blora, Senin (20/9/2021)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Penyidik Kejaksaan Negeri Blora melakukan penggeledahan di Kantor Dindagkop UKM Blora, Senin (20/9/2021)
Kasi Pidsus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan MS.

Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.

"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Mabes Polri Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Bansos E-Warong, Bupati Blora: Ini Upaya Terakhir

Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.

Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20  tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri

Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com