BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora.
Penggeledahan tersebut diduga terkait adanya korupsi pungutan liar jual beli kios di Pasar Cepu beberapa waktu lalu.
"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," ucap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Sunaryo, saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pertanian Karawang, Ada Apa?
Para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka juga terlihat menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.
Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.
"Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan, ya kita hanya persilakan," kata dia.
Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu, Blora.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Walaupun secara gamblang tidak menyebut identitas ketiga tersangka, namun Adnan menjelaskan jabatan mereka masing-masing.
"S (jabatannya) kepala Dinas, W (jabatannya) Kabid Pasar, MS (jabatannya) mantan kepala UPTD Wilayah II," ucap Adnan saat pres rilis di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Ketiga tersangka tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri
Serta, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.