BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Ada dua kejadian pemalsuan yang diungkap Sub Unit I dan V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Pertama, pemalsuan sertifikat vaksin pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, yang kedua pada 6 September 2021.
Baca juga: Heboh Situs Palsu, Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 Hanya di PeduliLindungi.id
Keempat tersangka yang ditangkap yakni JR, IF, MY, dan HH.
Pengungkapan ini berdasarkan patroli cyber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar, dua hari sebelum beredarnya NIK Presiden Joko Widodo di media sosial.
Polisi awalnya menangkap JR, pada 26 Agustus 2021.
Polisi menemukan akun Facebook bernama Jojo yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin.
"Pembuatan sertifikat vaksin ilegal tanpa suntik vaksin itu dihargai Rp 100.000 - 200.000 per sertifikatnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago saat jumpa pers, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Gunakan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Seorang Mahasiswa Ditangkap
Dari tersangka JR, polisi menyita 9 barang bukti sertifikat vaksin palsu.
Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap IF, MY dan HH.
Modus yang dilakukan ketiganya serupa dengan JR, yakni ditawarkan di media sosial.
Adapun pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut dikenai biaya Rp 300.000.