Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

Kompas.com - 14/09/2021, 06:00 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kuasa hukum nasabah BNI cabang Makassar, Syamsul Kamar mengungkapkan kronologi hilangnya uang kliennya, pengusaha asal Sulawesi Selatan Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar.

Syamsul mengatakan, apabila kasus penggelapan dana nasabah di Bank BNI sering terjadi, terindikasi kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.

“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkapnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar

Syamsul Kamar pun membantah rilis resmi Kuasa Hukum Bank BNI, Ronny LD Janis.

Dalam rilis tersebut, pihak Bank BNI telah melakukan investigasi dan mengungkapkan ada tiga temuan utama dalam investigasi tersebut. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem Bank BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

“Dana senilai Rp 45 miliar tersebut telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong),” jelasnya.

Syamsul Kamar menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MBS dan telah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.

Syamsul menambahkan, dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.

"Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehati-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan,” ungkap Syamsul Kamar.

Dia menjelaskan, pada level supervisor diduga tidak melakukan otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan bank.

Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen, mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Syamsul Kamar mengatakan, pihak bank mencoba mengaburkan pokok permasalahan kepada publik seperti dalam rilis resmi kuasa hukum Bank BNI, Ronny LD Janis dengan mengimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong atau hoaks yang mendiskreditkan Bank BNI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com