“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” terangnya.
Baca juga: Modus Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
Syamsul Kamar menambahkan, nasabah dan Bank BNI telah bermitra puluhan tahun seharusnya Bank BNI memberikan pelayanan yang terbaik dan pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan.
"Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis dalam rilis resminya menjelaskan pemberitaan tentang BNI Cabang Makassar terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar, SH yang disampaikan kepada media massa pada tanggal 10 September 2021.
Syamsul menyatakan telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar.
Ronny LD Janis dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasinya.
Menurutnya, sebagaimana diketahui pihak BNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.
Di mana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI kantor cabang Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.
“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” tegasnya.
Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, lanjut Ronny LD Janis, maka pihak BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021.
Tujuannya agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” terangnya.
Ronny LD Janis meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.
“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.