Salin Artikel

Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kuasa hukum nasabah BNI cabang Makassar, Syamsul Kamar mengungkapkan kronologi hilangnya uang kliennya, pengusaha asal Sulawesi Selatan Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar.

Syamsul mengatakan, apabila kasus penggelapan dana nasabah di Bank BNI sering terjadi, terindikasi kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.

“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkapnya.

Syamsul Kamar pun membantah rilis resmi Kuasa Hukum Bank BNI, Ronny LD Janis.

Dalam rilis tersebut, pihak Bank BNI telah melakukan investigasi dan mengungkapkan ada tiga temuan utama dalam investigasi tersebut. Pertama, bilyet deposito tidak pernah diterbitkan oleh kantor cabang. Kedua, deposito tidak tercatat di sistem Bank BNI. Ketiga, BNI tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

“Dana senilai Rp 45 miliar tersebut telah tersimpan (existing) di tabungan Andi Idris Manggabarani selaku pemilik rekening. Berdasarkan pemeriksaan Mabes Polri pada klien kami, dengan bukti transkrip rekening koran, ditemukan aliran dana dari tabungan nasabah ke rekening rekayasa (bodong),” jelasnya.

Syamsul Kamar menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial MBS dan telah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.

Syamsul menambahkan, dalam kasus ini, kuat dugaan manajemen tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.

"Tidak dilakukannya dual control dan prinsip kehati-hatian dalam segala bentuk tindakan pelayanan perbankan,” ungkap Syamsul Kamar.

Dia menjelaskan, pada level supervisor diduga tidak melakukan otorisasi yaitu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang, bahwa aktivitas atau transaksi sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan bank.

Serta adanya transaksi nominal besar tanpa call-back (konfirmasi) kepada pemilik rekening sehingga manajemen, mulai dari level operasional, supervisor hingga pimpinan cabang) diduga lalai dan terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Syamsul Kamar mengatakan, pihak bank mencoba mengaburkan pokok permasalahan kepada publik seperti dalam rilis resmi kuasa hukum Bank BNI, Ronny LD Janis dengan mengimbau agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong atau hoaks yang mendiskreditkan Bank BNI.

“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum. Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” terangnya.

Syamsul Kamar menambahkan, nasabah dan Bank BNI telah bermitra puluhan tahun seharusnya Bank BNI memberikan pelayanan yang terbaik dan pengawasan sebagai wujud prinsip kehati-hatian setiap tindakan para insan perbankan.

"Besar harapan ini menjadi prioritas pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menindak pelanggaran dan memulihkan hak nasabah," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis dalam rilis resminya menjelaskan pemberitaan tentang BNI Cabang Makassar terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar, SH yang disampaikan kepada media massa pada tanggal 10 September 2021.

Syamsul menyatakan telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar.

Ronny LD Janis dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasinya.

Menurutnya,  sebagaimana diketahui pihak BNI telah menemukan adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Andi Idris Manggabarani.

Di mana saat itu diperlihatkan 3 (tiga) bilyet deposito BNI kantor cabang Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021.

“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan  deposito tersebut palsu,” tegasnya.

Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, lanjut Ronny LD Janis, maka pihak BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021.

Tujuannya agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” terangnya.

Ronny LD Janis meminta agar semua pihak  menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.

“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami  tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/14/060000378/kronologi-hilangnya-deposito-rp-45-miliar-milik-pengusaha-sulawesi-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke