Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bebaskan 2 Ibu yang Mencuri di Toko Kelontong, Polres Blitar Kirim Sembako hingga Susu

Kompas.com - 09/09/2021, 15:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MRS dan YLT, dua ibu rumah tangga yang terjerat kasus pencurian langsung dijemput keluarga dan pulang ke Malang setelah mediasi di Kantor Polres Blitar, Rabu (8/9/2021).

Beberapa jam setelah dua ibu rumah tangga yang merupakan tante dan keponakan itu meninggalkan Polres Blitar, beberapa anggota Satreskrim utusan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom pun bergerak menuju kediaman mereka di Kota Malang.

Baca juga: Polisi Bantah Tangkap Peternak yang Bentangkan Poster di Blitar, Kapolres: Ini Pengamanan...

Kasi Humas Iptu Udiyono mengatakan, beberapa anggota reserse itu membawa bantuan sembako dan sejumlah barang lain yang mungkin dibutuhkan MRS dan YLT.

"Pertama mengecek kondisi keduanya dan keluarga. Selain itu juga menyampaikan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada mereka," ujar Udiyono kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Selain beberapa kantong beras, kata Udiyono, bantuan itu berisi berupa susu bubuk, minyak kayu putih, biskuit, dan lainnya.

Menurut Udiyono, bantuan yang diberikan memang disesuaikan dengan jenis barang yang mereka curi dari dua toko kelontong di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar akhir Agustus.

"Barang-barang selain sembako itu diberikan kepada YLT yang memang masih punya anak kecil. Ya nilainya beberapa ratus ribu rupiah lah," ujarnya.

Tim dari Polres Blitar itu tidak segera bisa menemui mereka ketika tiba di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu petang.

Rumah keduanya, kata Udiyono, dalam keadaan terkunci. Mereka kemudian bergeser ke Kota Batu dan berhasil menemui YLT yang ternyata sementara tinggal di rumah keluarga suaminya.

Bebas tanpa syarat

MRS (55 tahun) dan keponakannya YLT (29) tepergok pemilik Toko Ringgit di Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto saat berusaha menyembunyikan dua kotak susu bubuk ukuran 600 gram di balik baju mereka pada 31 Agustus.

Pada hari yang sama, kedua perempuan yang mengaku sebagai pemulung itu telah mencuri di toko kelontong lain di kecamatan yang sama.

Bersama warga setempat, pemilik Toko Ringgit, Anik (40 tahun), dan pemilik Toko Rina, Hendrik, lantas membawa keduanya ke kantor polisi terdekat berikut barang hasil curian berupa minyak kayu putih, kue kering, balsam gosok, dan lainnya yang totalnya berjumlah sekitar 65 buah.

Di tengah proses penyidikan, Polres Blitar mengumumkan pemberlakuan pendekatan restorative justice pada kasus itu setelah mendapatkan kesediaan korban yang juga pelapor, Anik dan Hendrik, untuk mencabut laporan polisi.

Meski pemberlakuan restorative justice itu dilakukan sekitar sehari setelah pengacara kondang Hotman Paris menyorot kasus itu melalui akun Instagramnya, Polres Blitar membantah jika pemberlakuan restorative justice itu didorong oleh viralnya kasus itu melalui sorotan Hotman.

Namun Anik tidak bersedia berkomentar saat ditanya kesediaannya mencabut laporan tersebut.

Dengan selesainya penerapan restorative justice oleh Polres Blitar yang didahului dengan pencabutan laporan oleh kedua pemilik toko, Udiyono mengatakan MRS dan YLT sepenuhnya telah terbebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Duduk Perkara 2 Ibu di Blitar Curi Susu, Ada 65 Barang Bukti, Kini Dibebaskan Setelah Pemilik Toko Memaafkan

Udiyono mengatakan, keduanya bebas tanpa syarat apapun termasuk dari pembebanan biaya perkara.

"Sudah bebas murni. Tidak ada syarat, tidak ada wajib lapor dan lainnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com