JEMBER, KOMPAS.com - Kepala SMK Islam Bustanul Ulum (IBU) Muhammad Muslim menjelaskan ada beberapa wali murid mengajukan pengunduran diri anaknya dari sekolah pada Juli 2021.
Alasannya, siswi tersebut hendak dinikahkan dan ada yang sudah hamil.
“Karena memang kondisi anaknya hamil,” kata Muslim saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Siswi tersebut hamil karena sudah dinikahkan secara siri oleh keluarganya. Sebab, budaya masyarakat Jember daerah timur, banyak anak yang dijodohkan sekaligus dilakukan akad nikah.
“Sehingga ada kejadian seperti itu,” ujar dia.
Menurut dia, ada tiga wali murid yang mengajukan pengunduran diri anaknya dari sekolah. Rinciannya, seorang siswi sudah menikah, satu siswi karena hamil menikah, yang terakhir karena akan dinikahkan.
Baca juga: Lapas Jember Kelebihan Penghuni, Terisi 927 Narapidana padahal Kapasitas 390 Orang
“Namun mereka tidak bisa nikah resmi, sekolah juga tidak bisa mengeluarkan surat berhenti,” tambah dia.
Muslim menegaskan, aturan di SMK IBU tidak boleh mengeluarkan surat berhenti. Untuk bisa menikah secara resmi, mereka harus memenuhi syarat umur.
“Misal hamilnya kelas dua, dia harus nunggu satu tahun lagi untuk nikah resmi,” terang dia.
Muslim mencontohkan, jika pelajar tersebut masuk SMK pada 2016, maka siswi itu baru menikah secara resmi pada 2019.
Aturan itu dibuat sekolah sebagai salah satu upaya memutus mata rantai pernikahan dini.
“Itu risiko yang harus ditanggung orangtua masing-masing, juga untuk kebaikan anak-anak,” tambah dia.