Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Belah Semangka", Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Kompas.com - 09/09/2021, 11:13 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2018 dan 2020, mengungkap sejumlah hal.

Salah satunya, munculnya istilah "belah semangka" dalam skandal korupsi tersebut.

Adapun, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk lima terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Pejabat Banten hingga Pimpinan Ponpes Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 70 Miliar

Kelima terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat Provinsi Banten Ivan Santoso, dan Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Kemudian, pimpinan pondok pesantren Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi.

Berikutnya, Agus Gunawan, tenaga harian lepas di Pemprov Banten.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Ponpes di Banten Diduga Rugikan Negara Rp 70 Miliar

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa penuntut umum M Yusuf Pratama menyebutkan bahwa dana hibah dapat dicairkan kepada Ponpes, asalkan pihak Ponpes bersedia untuk dibelah semangka, dengan memberikan separuh dana hibah yang diterima kepada terdakwa.

"Terdakwa Epieh Saepudin bersama Apipi menghubungi delapan Ponpes penerima hibah, menyampikan dana hibah dapat cair asalkan bersedia belah semangka," kata Yusuf, Rabu.

Sebanyak 8 Ponpes itu yakni Ponpes Darowes, Ponpes Assalik, Ponpes Raudatl Mutaalaminin, Ponpes Alfalah Bumi Damai, Ponpes Raudatul Fatta, Ponpes Attohiriyah, Ponpes Riyadul Wildan, dan Ponpes Nurul Hidayah.

Setiap Ponpes seharusnya mendapatkan Rp 30 juta.

Namun, dibagi dua menjadi Rp 15 juta, karena ada pembagian untuk Ponpes dan terdakwa.

Baca juga: Ulama Banten Dukung Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Dana Hibah Ponpes

 

Sedangkan, terdakwa Tb Asep Subhi dan Agus Gunawan menghubungi sejumlah ponpes penerima hibah lainnya.

Namun, keduanya meminta sebagian dana hibah dengan jumlah keseluruhan Rp 104 juta.

Ponpes yang dihubungi itu yakni, Baitussaadah, Riadhul Fikih, Nihayatulfallah, Al Hidayah, Darul Ibtida, Nurul Hikmah, Al Itihad, yang masing-masing diminta Rp 12 juta.

Kemudian, Ponpes Al Munawaroh, Miftahul Fallah, Riyadul Jannah dan Darul Hikam, masing-masing diminta uang oleh terdawka sebesar Rp 5 juta.

Perbuatan para terdakwa dinilai sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 70,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com