Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.440 Burung Ditumpuk Dalam Keranjang Buah untuk Diselundupkan

Kompas.com - 06/09/2021, 14:34 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan ribuan burung kicau berhasil digagalkan oleh petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebanyak 2.440 ekor burung kicau yang berasal dari hutan ini rencananya hendak diselundupkan ke Tangerang untuk dijual.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Hifzon Zawahiri mengatakan, penyeludupan itu digagalkan pada Senin (6/9/2021) dini hari.

Baca juga: 1.221 Burung yang Disita di Bandara dan Pelabuhan di NTT Dilepasliarkan

"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya penyeludupan burung yang ditangkap dari habitatnya ini ke Pulau Jawa," kata Hifzon saat konferensi pers di Bandar Lampung, Senin (6/9/2021).

Dari penelusuran petugas BKSDA dan LSM Flight, diketahui bahwa ribuan burung kicau liar itu diselundupkan menggunakan sebuah minibus.

Dalam pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, ditemukan minibus yang mengangkut ribuan burung.

Burung-burung tersebut ditumpuk dalam keranjang buah.

"Meski bukan satwa dilindungi, burung-burung ini tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut (SATS-DN) dari BKSDA dan Surat Kesehatan Bahan Asal dari Karantina," kata Hifzon.

Baca juga: Sangat Mirip, Burung Lyrebird Bisa Tirukan Tangisan Bayi dengan Sempurna

Dari pemeriksaan sementara, burung kicau itu dibawa dari Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan pendataan BKSDA, ribuan burung ini terdiri dari poksai mandarin (20 ekor); jalak kerbau (520 ekor); kolibri ninja (315 ekor); dan murai air (20 ekor).

Kemudian, pelatuk bawang (20 ekor); ciblek (1350 ekor); kepodang (45 ekor), gelatik batu (30 ekor) dan siri siri (10 ekor).

Hifzon mengatakan, ribuan burung ini rencananya akan langsung dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman.

Menurut Hifzon, lokasi pelepasliaran ini sudah dikaji, termasuk keamanan sekitar lokasi bersama Polda Lampung.

"Jenis burung yang dilepasliarkan banyak hidup liar dan bersarang di sekitar hutan Taman Hutan Raya. Ketersedian pakan juga cukup dan keamanan dari jangkauan manusia setelah dilepasliarkan," kata Hifzon.

Lebih lanjut, Hifzon berharap masyarakat tidak menangkap kembali burung yang dilepaskan itu.

Apalagi memburu burung yang hidup di alam liar dan menjadikannya komoditas perdagangan.

"Keberadaan burung-burung ini juga penting bagi lingkungan. Burung membantu proses penyerbukan bunga menjadi buah, menyebarkan biji untuk menumbuhkan hutan, juga mengendalikan serangga yang menjadi hama pertanian," kata Hifzon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com