Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Judi Sabung Ayam Saat PPKM Level 4, Pria di Bali Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2021, 13:16 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial INS (31) harus berurusan dengan polisi usai menggelar judi sabung ayam di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selain melanggar hukum, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat pandemi Covid-19 di Bali.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Kapolsek di Makassar Buat Pelaku Judi Sabung Ayam Kalang Kabut

"Pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam ditemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain lain," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Reza menyebut, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Jumat (3/9/2021) pukul 14.00 Wita.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan nomor LP/A/74/IX/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam.

INS sebagai penyelenggara lalu diamankan polisi ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan. Termasuk para pemain lain serta barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti satu buah sangkar ayam, satu set taji ayam, dua buah taji lepasan, benang merah yang sudah terpakai, delapan ekor ayam mati.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 September 2021

Selain itu, polisi mengamankan sembilan ekor ayam hidup, satu bilah pisau, dan uang tunai Rp 525.000 yang disita dari penyelenggara.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," jelas Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com