PEKANBARU, KOMPAS.com - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dilaksanakan pada 13 September 2021 mendatang.
Agar tidak terjadi kluster penularan Covid-19 saat pelaksanaan ujian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, menambah sejumlah persyaratan bagi para peserta yang akan mengikuti ujian.
Selain membawa kartu tanda peserta dan KTP elektronik asli, peserta juga wajib menggunakan masker medis (3 ply) dan harus dilapisi dengan masker kain di bagian luarnya.
"Jadi, maskernya harus dua lapis. Bagian dalam masker medis atau masker kesehatan, kemudian di bagian luar baru pakai masker kain," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (5/9/2021).
Baca juga: Gubernur Kepri Gratiskan Biaya Rapid Test Antigen bagi Peserta SKD CPNS 2021
Tidak hanya itu, lanjut dia, peserta ujian juga wajib membawa sarung tangan medis yang dipakai saat peserta mulai memasuki ruang registrasi.
Lalu, peserta ujian juga wajib menunjukkan hasil swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam.
"Hasilnya harus negatif atau non reaktif. Jadi, sebelum PIN ujian diberikan mereka harus bisa menunjukkan surat hasil swab PCR atau rapid antigen itu dulu," ujar Ikhwan.
Dia menegaskan, bagi peserta yang tidak melengkapi persyaratan tambahan tersebut, maka panitia tidak akan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk mengikuti ujian.
"Peserta yang tidak membawa persyaratan itu, tidak bisa mengikuti ujian dan dinyatakan gugur," tegas Ikhwan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.